Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Ditutup Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Simak Cara Daftarnya
Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 untuk Jalur Zonasi ditutup Sabtu, 27 Juni 2020, hari ini pukul 15.00 WIB. Begini cara daftarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2020 untuk jalur zonasi akan ditutup hari ini Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
Proses pendaftaran hingga seleksi PPDB Jakarta 2020 jalur zonasi ini telah dibuka sejak 25 Juni 2020 dan dilaksanakan secara serentak untuk semua jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi akan langsung diumumkan Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB.
Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 ini dilakukan secara daring atau online melalui laman ppdb.jakarta.go.id atau klik link berikut ini:
Jadwal PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi:
1. Pendaftaran/Pemilihan Sekolah: 25-27 Juni 2020, 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).
2. Proses Seleksi: 25-27 Juni 2020, 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB).
3. Pengumuman: 27 Juni 2020 pukul 17:00 WIB.
4. Lapor Diri : 29-30 Juni 2020, 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB).
Baca: Login ppdb.jakarta.go.id, Pengumuman PPDB SMA Jakarta Jalur Zonasi Dapat Dilihat Sabtu, 27 Juni 2020
Baca: Hasil PPDB DKI Khusus Jalur Afirmasi: Jumlah Siswa Diterima, SMA 6.819 Orang dan SMP 16.730 Orang
Berikut ini cara daftar PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk pindai/scan atau foto dokumen asli, seperti:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga
- Sertifikat
- Akreditasi
- Nilai rapor
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak keabsahan dokumen
2. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol pengajuan akun.
4. Mengisi formulir secara online.
5. Mengunggah berkas persyaratan.
6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token.
7. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin dan proses pendaftaran.
Calon peserta didik yang harus mengikuti Pra-Pendaftaran:
1. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
2. Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta.
3. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta.
4. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.
5. Asal sekolah SPK.
6. Asal sekolah asing.
Baca: Pengumuman PPDB Jateng 2020 SMA/SMK, Proses Evaluasi Seleksi hingga 29 Juni
Baca: PPDB Jateng: Ganjar Sebut Ada Ortu yang Ngotot Pakai SKD Palsu, Ancam Bakal Dicoret
Pengajuan Cetak PIN/Token
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Mencetak PIN/Token dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
3. Mengisi formulir secara Daring.
4. Cetak tanda bukti pengajuan yang berisi PIN/Token.
5. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan aktivasi akun, dengan cara klik tombol Aktivasi dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, SMK) dan Token.
3. Mengganti PIN/Token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilajutkan ke tahap pendaftaran.
Tahapan Pendaftaran Khusus Jalur Zonasi:
1. Mengakses situs ppdb.jakarta.go.id.
2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik tombol PILIH SEKOLAH.
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak BUKTI PENDAFTARAN.
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu SELEKSI pada situs ppdb.jakarta.go.id.
Tahapan Lapor Diri Daring
1. Mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id.
2. Login dengan cara input Nomor Peserta (dari Daftar Nominasi Tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA dan SMK) dan Password.
3. Melakukan lapor diri dengan cara klik tombol "Lapor Diri".
4. Mengisi nomor pendaftaran dan PIN/Token yang didapat pada saat Pengajuan Akun atau cetak tanda bukti Lapor Diri.
Informasi selengkapnya Klik Di Sini.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.