Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai-ramai Anggota Komisi II DPR Jengkel dengan Menkumham Yasonna Laoly

Anggota Komisi II DPR merasa jengkel atau kecewa dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena tidak hadir saat rapat kerja membahas terkait

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ramai-ramai Anggota Komisi II DPR Jengkel dengan Menkumham Yasonna Laoly
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR merasa jengkel atau kecewa dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena tidak hadir saat rapat kerja membahas terkait Pilkada 2020.

Adapun agenda rapat kerja hari ini mengundang Menkumham dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas pendapat akhir mini fraksi, menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak 2020.

Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat ke Menkumham beberapa hari sebelum rapat pada hari ini.

Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi

"Menunda Pilkada serentak 9 Desember penuh konsekuensi dan menuntut keseriusan kita semua. Kalau ada salah satu yang tidak anggap ini, atau tidak bisa hadir, saya kira ini menunjukkan tidak menghargainya Menkumham terhadap proses ini," ujar Doli saat memimpin rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Sukamto mengusulkan membuat surat teguran keras kepada Menkumham dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ketidakseriusannya dalam membahas Pilkada serentak 2020.

"Tidak hadir dua kali berturut-turut, menurut saya itu sikap pelecehan," ucap Sukamto.

Sementara, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan, Komisi II telah mengundang Mendagri maupun Menkumham secara resmi, sehingga sudah sepatutnya ada sikap saling menghormati antar lembaga negara.

Berita Rekomendasi

"Harus ada informasi yang jelas, apa penyebab ketidakhadiran, kalau nyata-nyata tidak hadir karena ditugaskan Presiden, saya berpendapat kita tunda saja rapat ini," papar Gaus.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menyebut, DPR telah berkomitmen dalam membahas Pilkada yang diundur pada 9 Desember 2020, tetapi kenyataannya Menkumham tidak menunjukkan komitmennya terhadap hal tesebut.

"Yang meminta penundaan 9 Desember itu pemerintah, kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira perlu ada sijap kita yang tegas juga. Saya usul rapat ini ditunda sampai ada kejelasan dari Menkumham," papar Johan.

Setelah mendengar pendapat anggota Komisi II, Doli selaku pimpinan akhirnya memutuskan penundaan rapat kerja terkait pandangan mini fraksi terhadap Perppu Pilkada 2020.

Namun, Doli menyampaikan apresiasinya kepada Mendagri yang telah bersedia hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas