Ramai-ramai Anggota Komisi II DPR Jengkel dengan Menkumham Yasonna Laoly
Anggota Komisi II DPR merasa jengkel atau kecewa dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena tidak hadir saat rapat kerja membahas terkait
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR merasa jengkel atau kecewa dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, karena tidak hadir saat rapat kerja membahas terkait Pilkada 2020.
Adapun agenda rapat kerja hari ini mengundang Menkumham dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas pendapat akhir mini fraksi, menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, Sekretariat Komisi II telah mengirimkan surat ke Menkumham beberapa hari sebelum rapat pada hari ini.
Baca: Termasuk Bahar bin Smith, Yasonna Cabut Asimilasi 222 Napi
"Menunda Pilkada serentak 9 Desember penuh konsekuensi dan menuntut keseriusan kita semua. Kalau ada salah satu yang tidak anggap ini, atau tidak bisa hadir, saya kira ini menunjukkan tidak menghargainya Menkumham terhadap proses ini," ujar Doli saat memimpin rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Sukamto mengusulkan membuat surat teguran keras kepada Menkumham dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ketidakseriusannya dalam membahas Pilkada serentak 2020.
"Tidak hadir dua kali berturut-turut, menurut saya itu sikap pelecehan," ucap Sukamto.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyampaikan, Komisi II telah mengundang Mendagri maupun Menkumham secara resmi, sehingga sudah sepatutnya ada sikap saling menghormati antar lembaga negara.
"Harus ada informasi yang jelas, apa penyebab ketidakhadiran, kalau nyata-nyata tidak hadir karena ditugaskan Presiden, saya berpendapat kita tunda saja rapat ini," papar Gaus.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi menyebut, DPR telah berkomitmen dalam membahas Pilkada yang diundur pada 9 Desember 2020, tetapi kenyataannya Menkumham tidak menunjukkan komitmennya terhadap hal tesebut.
"Yang meminta penundaan 9 Desember itu pemerintah, kalau yang minta saja tidak punya komitmen, saya kira perlu ada sijap kita yang tegas juga. Saya usul rapat ini ditunda sampai ada kejelasan dari Menkumham," papar Johan.
Setelah mendengar pendapat anggota Komisi II, Doli selaku pimpinan akhirnya memutuskan penundaan rapat kerja terkait pandangan mini fraksi terhadap Perppu Pilkada 2020.
Namun, Doli menyampaikan apresiasinya kepada Mendagri yang telah bersedia hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.