Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa seorang saksi bernama Agus Andrian dari pihak swasta.

Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, bekas Sekretaris MA.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).

Baca: KPK Periksa Pemilik Bank Yudha Bakti terkait Kasus Nurhadi

Belum diketahui apa yang menjadi fokus penyidik dalam pemeriksaan itu.

Dalam kasus mafia hukum di MA ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Berita Rekomendasi

Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Baca: KPK Periksa Seorang Pendeta Terkait Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Baca: KPK Konfirmasi GM Sandiego Hills terkait Pembelian Lahan Makam untuk Nurhadi dan Istrinya

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas