Saksi Kasus Jiwasraya Nyanyi di Persidangan: Sebut Terdakwa Borong Saham IIKP Sejak 2008
Penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Hary Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri mengenai siapa 'pembobol' PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun mulai terungkap.
Dalam persidangan Rabu ini yang menghadirkan sejumlah saksi itu diketahui hampir keseluruhan dari pembelian saham dan penempatan portofolio investasi Jiwasraya di pasar modal pada periode 2008 hingga 2018 dikendalikan oleh mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang kini berstatus terdakwa.
Hal ini terungkap ketika salah satu kuasa hukum terdakwa bertanya kepada saksi yakni mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Donny S Karyadi menyoal apakah benar bahwa Hary Prasetyo yang mengatur dan mengendalikan pembelian saham dan penempatan portofolio investasi perseroan.
"Iya," ujar Donny menjawab pertanyaan Maqdir Ismail, kuasa hukum Hendrisman di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Baca: Terkuak! Trio Mantan Petinggi Jiwasraya Terima Mobil Mewah dan Pelesir ke Luar Negeri
Donny bercerita, penempatan hampir seluruh portofolio investasi Jiwasraya oleh Hary Prasetyo sudah dimulai sejak 2008 silam.
Saat itu, kata Donny, Hary pernah meminta dirinya menyediakan monitor saham di ruang Hary untuk bisa memantau seacara langsung pergerakan saham yang dibeli.
Baca: Bikin Negara Rugi Rp 16,8 Triliun, Dirut Jiwasraya Hendrisman Suka Dipanggil Chief
Dia juga menegaskan bahwa Jiwasraya telah membeli saham PT Inti Agro Resources Tbk (IIKP) sejak 2008. Dimana IIKP merupakan salah satu perusahaan milik terdakwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya lainnya yakni Heru Hidayat.
Baca: Dirut Jiwasraya Kesulitan Temukan Catatan Pembukuan Jual-Beli Saham Jiwasraya
"Saya menemukan dia beli IIKP dari trade confirmation," pungkas Donny.
Sekadar informasi, di dalam perkara Jiwasraya terdapat enam terdakwa yang kembali disidangkan pada Rabu ini.
Keenam terdakwa tersebut meliputi Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Tak hanya itu, terdapat pula 3 terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.