Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat

Wacana mengeluarkan RUU PKS dari dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 menuai kecaman.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Wacana RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, Aktivis: Bentuk Pengabaian Wakil Rakyat
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

Marwan pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020"

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/ Tsarina Maharani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas