6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman
ICW mendesak Ombudsman RI untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian program Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![6 Kejanggalan Kartu Prakerja yang Bikin ICW Lapor Ombudsman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-prakerja-2111.jpg)
Dia meyakini hal ini lantaran Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada 17 Maret 2020.
Hanya saja, proses perjanjian kerjasama antara manajemen pelaksana dengan platform mitra dilakukan pada 20 Maret 2020.
Padahal, Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur teknis perjanjian kerjasama, terbit pada 27 Maret 2020.
"Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian kerja sama sebenarnya belum ada," ungkapnya.
Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Menurutnya, proses penunjukan platform mitra tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.
"Maka dari itu patut diduga bahwa pemilihan Platform Digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel," tegas Wanna.
Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital.
Dalam temuan kajiannya, sebanyak 137 dari 850 pelatihan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.
"Jika diperinci, dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," terang Wanna.
Keenam, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, mekanisme pemilihan platform digital menggunakan skema yang diatur dalam sebuah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ.
Hal itu dilandaskan lantaran mengacu pada definisi pengadaan pada Perpres tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 Perpres a quo menjelaskan, bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
"Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi," Wanna memungkasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.