Demokrat Minta RUU HIP Didrop karena Degradasi Pancasila
Bambang pun berharap anggota DPR lainnya dan pemerintah dapat menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disebut dapat menurunkan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara.
"Secara yuridis munculnya RUU HIP merupakan pedegradasian Pancasila," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu (2/7/2020).
Baca: Politikus Demokrat Belum Lihat Adanya Langkah Strategis Setelah Jokowi Marah di Depan Menterinya
Menurutnya, jika dilihat lebih jauh isi RUU tersebut, telah menodai kemurnian Pancasila seperti tidak dimasukkanya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 dan masuknya pasal 6 ayat (1) tentang Trisila, ayat (2) Ekasila.
"Ini tentu dapat masuk ke Ketuhanan yang berkebudayaan, sehingga semakin menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Sehingga, wajar kalau hampir semua kalangan menolak hadirnya RUU HIP," papar Bambang.
Ia menyebut, Pancasila merupakan tata nilai yang hidup di masyarakat dan dikristalisasi menjadi dasar negara, yang akhirnya dapat menyatukan seluruh elemen bangsa tanpa kecuali.
"Manakala diusik keberadaanya tentu akan menggugah nurani anak bangsa untuk segera menyatu, termasuk penolakan terhadap RUU HIP untuk segera didrop bukan hanya ditunda," ujar Bambang.
Baca: Rapat dengan Baleg DPR, Yasonna sebut Pemerintah Masih Kaji RUU HIP
Bambang pun berharap anggota DPR lainnya dan pemerintah dapat menangkap aspirasi yang berkembang di masyarakat, agar tidak terjadi kerusuhan akibat RUU HIP.
"DPR sebagai pemegang mandat dari rakyat dan pemerintah juga sedang mengemban mandat dari rakyat, agar segera menyadari akan tanggung jawab sebagai pemegang mandat ketika yang memberi mandat sudah teriak juga meminta untuk mencabut RUU HIP," tutur Bambang.
"Semoga teman di Parlemen segera menyadari pemilik mandat telah meminta RUU HIP agar dicabut dari prolegnas. Ini dapat dilakukan dengan cara pengusul RUU HIP menarik usulannya, elasai sudah," sambung Bambang.