LPSK: Jangan Lakukan Penyiksaan Untuk Mengejar Pengakuan
Dia meminta aparat penegak hukum agar upaya mendapatkan pengakuan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu jangan dilakukan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, melihat fenomena aparat penegak hukum melakukan penyiksaan untuk mengakui telah melakukan tindak pidana masih kerap terjadi.
Dia meminta aparat penegak hukum agar upaya mendapatkan pengakuan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana itu jangan dilakukan.
“Tidak boleh mengejar pengakuan termasuk melakukan kekerasan untuk mengejar itu,” kata Maneger, pada sesi diskusi virtual bertema “Mengenal Penyiksaan dan Perlindungan Terhadap Korban, Kamis (2/7/2020).
Baca: LPSK Minta Masyarakat Proaktif Laporkan Jika Alami Tindak Penyiksaan
Menurut dia, upaya penyiksaan itu dilakukan pada saat seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana belum didampingi oleh penasihat hukum.
“Sering terjadi penyiksaan. Ketika ditangkap akses publik melihat terbatas. Misalnya belum ada pengacara. Belum ada yang menyaksikan. Pada tahap ini sering terjadi dan paling banyak terjadi penyiksaan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, dia menjelaskan, upaya penyiksaan itu dilakukan oleh pejabat publik.
Upaya penyiksaan menimbulkan penderitaan yang berat meliputi fisik maupun psikis. Apabila terdapat diskriminasi dan intimidasi juga dapat masuk kategori penyiksaan.
“Orang ditangkap aparat penegak hukum, dilakukan kekerasan, merendahakan martabat manusia itu bisa disebut penyiksaan,” tambahnya.