Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Salat Idul Adha, Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah. Berikut isi panduan selengkapnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Saat Salat Idul Adha, Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat
muhammadiyah.or.id
Ilustrasi kotak infak berjalan - Tidak disarankan penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah. Berikut isi panduan salat Idul Adha 2020 selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6/2020).

Panduan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah.

Hal itu dinilai rawan terhadap penyebaran virus.

Selain itu, khotbah dan pelaksanaan salat dipersingkat tanpa mengurangi syarat rukun dan ketentuannya.

Dilansir setkab.go.id, Fachrul mengungkapkan dengan edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Tribunnews/JEPRIMA)
BERITA REKOMENDASI

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Menag mengungkapkan, salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah.

Baca: Tetapkan Idul Adha 31 Juli, Muhammadiyah Sarankan Muslim yang Mampu Berkurban Utamakan Sedekah Uang

Pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

Syarat Pelaksanaan Salat Iduladha di Lapangan/masjid/ruangan :

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas