Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Salat Idul Adha, Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat

Dalam panduan tersebut, dicantumkan antara lain tidak disarankannya penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah. Berikut isi panduan selengkapnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Saat Salat Idul Adha, Kotak Infak Berjalan Diimbau Ditiadakan, Khotbah Dipersingkat
muhammadiyah.or.id
Ilustrasi kotak infak berjalan - Tidak disarankan penggunaan kotak infak berjalan dalam jemaah. Berikut isi panduan salat Idul Adha 2020 selengkapnya. 

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan

Baca: Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Mulai Rp 2,3 Juta, Sapi Rp 13,6 Juta

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Iduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat

BERITA REKOMENDASI

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Baca: Pedagang Hewan Kurban Mulai Gelar Lapak, Pemkot Bekasi Bakal Adakan Rapid Test

Sementara itu persyaratan penyembelihan hewan kurban memiliki syarat sbegai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas