Beri Keringanan UKT, Kemendikbud: Bentuk Kepedulian untuk Perguruan Tinggi
Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pihaknya terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
“Ini adalah wujud kepedulian pemerintah pada sektor pendidikan tinggi. Pemerintah sangat peduli dengan kondisi saat ini," ucap Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
-
Baca: Kemendikbud Resmi Ringankan Biaya Kuliah PTN dan PTS: Berikut Jenis Skema UKT untuk Perguruan Tinggi
-
Baca: Kemendikbud Pastikan UKT Tak Naik Selama Pandemi Corona, Ini Opsi untuk Mahasiswa yang Terdampak
Nizam mengatakan langkah ini tetap dilakukan meski anggaran Kemendikbud dipotong untuk penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.
"Meskipun anggaran Kemendikbud harus dipotong Rp 4,99 T untuk mitigasi pandemi, anggaran untuk beasiswa dan bantuan untuk PTS tetap dijaga," kata Nizam.
Bantuan ini diberikan untuk membantu mahasiswa yang orang tuanya terdampak pandemi Covid-19.
Nizam berharap dengan adanya bantuan ini, mahasiswa dapat melanjutkan perkuliahan dan tidak ada mahasiswa yang putus kuliah.
"Bantuan ini mungkin tidak bisa menutupi semua kebutuhan. Namun dengan semangat gotong royong, kita semua bisa melewati pandemi ini," kata Nizam.
Seperti diketahui, keringanan UKT diberikan melalui beberapa skema.
Pertama, UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial dampak pandemi Covid-19.
Dua, mahasiswa tidak diwajibkan membayar UKT jika sedang mengambil cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya mahasiswa yang sedang menunggu kelulusan.
Tiga, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau pemberlakuan UKT baru sesuai kemampuan mahasiswa.
Empat, mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 sks bagi; (a) Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana & sarjana terapan (S1, D4) dan (b) Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), pemerintah mengalokasikan bantuan biaya pendidikan untuk membayar UKT/SPP untuk 419.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7.
Bantuan biaya pendidikan ini 60% digunakan untuk membantu mahasiswa di PTS dan 40% dialokasikan untuk mahasiswa PTN.