Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, Jack Lapian Dicecar 40 Pertanyaan
Tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap founder Kaskus Andrew Darwis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya.
Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.