Pegawai Starbucks Lakukan Pelecehan pada Pelanggan, Polisi Siap Usut Kasus sesuai Hukum yang Berlaku
Terkait pelecehan pada pelanggan yang dilakukan oleh dua pegawai Starbucks, kepolisian memastikan akan memproses kasus sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Budi Cahyono mengungkapkan pihaknya akan mengusut kasus pelecehan pegawai gerai kopi Starbucks kepada pelanggan berdasar dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/7/2020).
Kompol Budi membenarkan kejadian pelecehan terhadap seorang pelanggan terjadi.
Baca: Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Video CCTV Pegawai Starbucks Intip Payudara Pelanggan
Baca: Polisi Amankan Pegawai Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV, Akui Kenal & Suka dengan Korban
Dikonfirmasi, peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/7/2020) lalu.
Diketahui pula tempat kejadian berada di gerai kopi Starbucks yang berlokasi di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Utara.
Meski demikian, Kompol Budi menuturkan pihaknya belum menerima laporan dari korban sebagai pihak pelapor.
Sehingga ia masih menunggu kedatangan dari pelapor untuk membuat laporan terkait peristiwa yang sudah ia alami.
Pada kesempatan itu, Kompol Budi juga menegaskan pihaknya akan mengusut kasus pelecehan pada pelanggan.
Nantinya kasus akan diproses berdasarkan pada hukum yang sesuai dan berlaku di Indonesia.
"Memang kejadian itu benar ada, sampai saat ini kami belum menerima laporan dari pihak pelapor," terang Kompol Budi.
"Jadi kami menunggu apabila pelapor hadir atau melaporkan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.
Serta sudah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pelecehan non verbal pada pelanggan.
Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya sudah menangkap dua pegawai Starbucks.