Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Restoran Ini Disinyalir Tempat Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur

Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 170 juta

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Restoran Ini Disinyalir Tempat Operasi Tangkap Tangan Bupati Kutai Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK menahan pasangan Bupati Kutai Timur bersama istrinya dan juga Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Encek Unguria, istri bupati selaku Ketua DPRD Kutai Timur, Aswandini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Musyaffa, Kepala Bapenda, Suriansyah, Kepala BPKD. Mereka merupakan penerima suap.

Sedangkan, para pemberi suap adalah Aditya Maharani (kontraktor) dan Deky Aryanto (rekanan).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur di KUHAP, dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020," ujar Nawawi

Para tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas