Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagar Makan Tanaman, Korban Kekerasan Seks yang Dititipkan ke P2TP2A Dicabuli Oknum Pejabat

Oknum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur dilaporkan karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pagar Makan Tanaman, Korban Kekerasan Seks yang Dititipkan ke P2TP2A Dicabuli Oknum Pejabat
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Nf (14) dan ayahnya Sugiyanto (51)saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polda Lampung.

Oknum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur tersebut dilaporkan karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dititipkan ke lembaga yang dipimpinnya.

Didampingi orang tua dan pendamping hukum, korban inisial Nf (14) warga Way Jepara, Lamtim ini melaporkan oknum yang diketahui berinisial DA, ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra menambahkan, tindakan kekerasan seksual yang dialami bermula sejak korban menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

Diketahui Nf sebelumnya juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosaan sudah divonis pengadilan setempat dengan jatuh hukuman vonis 13 tahun penjara.

Sementara Nf diajukan ke P2TP2A dalam rangka pemulihan baik secara psikis maupun mental.

Berita Rekomendasi

Karena itu sejak akhir tahun 2019, korban harus menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan yang layak, Nf malah menjadi pelampiasan nafsu bejat DA.

Terhitung hingga kasus ini terungkap, korban mengaku sudah belasan kali melayani DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra.

Ayah kandung Tak terima

Ayah kandung korban, Sugiyanto (51) tak menyangka atas apa yang dialami anaknya Nf (14) selama dititipkan di lembaga pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Anaknya yang sebelumnya pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawab, kembali menjadi korban oleh oknum lembaga pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas