Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah Ditutup Hari Ini!

Lapor Diri PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah akan segera ditutup pukul 16.00 WIB.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah Ditutup Hari Ini!
PPDB DKI Jakarta
Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah Ditutup Hari Ini! 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ProvinsiDKI Jakarta telah diumumkan kemarin Sabtu, 4 Juli 2020.

Dilansir ppdb.jakarta.go.id, peserta yang lolos seleksi PPDB Zonasi untuk Bina RW Sekolah wajib melakukan Lapor Diri secara online.

Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak hari ini, 6 Juli 2020 dari mulai pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.

PPDB DKI Jakarta.
PPDB DKI Jakarta. (Twitter/@PPDBDKI1)

Baca: Kemendagri Gelar Rakor Fasilitasi Upaya Penyelesaian Permasalahan PPDB DKI Jakarta

Baca: Cerita Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta

PPDB Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

Kuota PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah paling banyak 4 (empat) peserta didik per rombongan belajar.

Calon Peserta Didik Baru SMP hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

Calon Peserta Didik Baru SMA hanya dapat memilih 1 (satu) Peminatan dalam 1 (satu) sekolah.

Berikut dasar dan cara seleksi PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah

Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Domisili Calon Peserta Didik Baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan

2. Jika jumlah Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia Calon Peserta Didik Baru dari usia tertua ke usia termuda

3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.

Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas pendaftaran menggunakan face shield saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 60, Jakarta, Kamis (11/6/2020). PPDB di DKI Jakarta resmi dibuka hari ini dan beberapa sekolah menerapkan protokol kesehatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat Zonasi untuk Bina RW Sekolah

1. Login di Jalur Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah

2. Klik tombol Lapor Diri

3. Simpan

Berita Rekomendasi

4. Cetak Bukti Lapor Diri Online

Baca: Segera Lapor Diri Bagi Peserta Lolos PPDB SMA/SMK Jakarta Jalur Prestasi, Terakhir Pukul 14.00 WIB

Baca: Lolos Seleksi PPDB Jakarta Segera Lapor Diri, Ditutup Senin, 6 Juli Pukul 14.00 WIB, Berikut Caranya

Orang tua calon siswa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas lapor diri Jalur Afirmasi non Zonasi di SMP Negeri 216, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Jadwal Lapor Diri CPDB untuk SMP hingga Selasa (9/7/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Orang tua calon siswa Calon Peserta Didik Baru (CPDB) menyerahkan berkas lapor diri Jalur Afirmasi non Zonasi di SMP Negeri 216, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019). Jadwal Lapor Diri CPDB untuk SMP hingga Selasa (9/7/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.

Calon Peserta Didik Baru berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB Jalur akhir.

Sedangkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas