Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2020 SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah Ditutup Hari Ini!
Lapor Diri PPDB jenjang SMA/SMK DKI Jakarta periode 2020 jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah akan segera ditutup pukul 16.00 WIB.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi peserta didik SMA/SMK dan sederajat jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ProvinsiDKI Jakarta telah diumumkan kemarin Sabtu, 4 Juli 2020.
Dilansir ppdb.jakarta.go.id, peserta yang lolos seleksi PPDB Zonasi untuk Bina RW Sekolah wajib melakukan Lapor Diri secara online.
Waktu untuk melakukan 'Lapor Diri' dimulai sejak hari ini, 6 Juli 2020 dari mulai pukul 00.01 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca: Kemendagri Gelar Rakor Fasilitasi Upaya Penyelesaian Permasalahan PPDB DKI Jakarta
Baca: Cerita Siswi Berprestasi Peraih 700 Piala Gagal PPDB Jakarta
PPDB Jalur Zonasi Untuk Bina RW Sekolah, diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
Kuota PPDB Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah paling banyak 4 (empat) peserta didik per rombongan belajar.
Calon Peserta Didik Baru SMP hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.
Calon Peserta Didik Baru SMA hanya dapat memilih 1 (satu) Peminatan dalam 1 (satu) sekolah.
Berikut dasar dan cara seleksi PPDB SMA/SMK Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah
Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Domisili Calon Peserta Didik Baru terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan
2. Jika jumlah Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan usia Calon Peserta Didik Baru dari usia tertua ke usia termuda
3. Jika terdapat usia yang sama sebagaimana butir 2), maka dilakukan seleksi berikutnya dengan mengurutkan waktu mendaftar yang lebih awal.
Tata cara Lapor Diri bagi peserta PPDB SMA/SMK yang dinyatakan lolos lewat Zonasi untuk Bina RW Sekolah
1. Login di Jalur Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah
2. Klik tombol Lapor Diri
3. Simpan
4. Cetak Bukti Lapor Diri Online
Baca: Segera Lapor Diri Bagi Peserta Lolos PPDB SMA/SMK Jakarta Jalur Prestasi, Terakhir Pukul 14.00 WIB
Baca: Lolos Seleksi PPDB Jakarta Segera Lapor Diri, Ditutup Senin, 6 Juli Pukul 14.00 WIB, Berikut Caranya
Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara selama proses seleksi, tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Jika Calon Peserta Didik Baru tidak diterima di sekolah pilihan, maka dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW yang sama atau di sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri secara daring sesuai jadwal.
Calon Peserta Didik Baru berasal dari Provinsi DKI Jakarta yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri, maka tidak dapat mengikuti proses PPDB Jalur selanjutnya, hanya dapat mengikuti PPDB Jalur akhir.
Sedangkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.