Yusril Sebut Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi, Ini Penjelasannya
Yusril menjelaskan, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ikut angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 44 P/HUM/2019.
Menurutnya, putusan tersebut tak akan membatalkan kemenangan Jokowi - Maruf di Pilpres 2019.
Yusril menjelaskan, kemenangan paslon nomor 1 tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu final dan mengikat," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam menetapkan kemenangan Jokowi - Maruf, lanjut Yusril, KPU merujuk pada Putusan MK.
Seperti diketahui, putusan tersebut menolak permohonan sengketa yang diajukan kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno kala itu.
• Postingan Kaesang Pangarep Bikin Heboh, Putra Jokowi Bahas Pernikahan: Kalau Nikah Harus Ada Wali?
• SIBUK Kritik Jokowi Sampai Lupa Menikah, Rocky Gerung Rupanya Sulit Cari Wanita Tipe Ini
• Menkes Terawan Ditanya Soal Reshuffle Kabinet Jokowi, Langsung Hentikan Tanya Jawab & Masuk Mobil
Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.
Dengan demikian, putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan.
Sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.
Yusril mengatakan, aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu.