Jaksa KPK Tak Hadirkan Sekjen PDI Hasto Kristiyanto di Sidang Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Hasto sendiri beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan seperti pada 24 Februari dan 26 Februari 2020.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara permohonan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Worotikan.
"Jadi memang kami sekarang fokus pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut jaksa ini sudah cukup," kata Ronald, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2020).
Baca: Asisten Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Bersaksi di Sidang Suap PAW Anggota DPR
Hasto tidak dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan untuk terdakwa Wahyu, selaku penerima suap dari kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri senilai Rp 600 juta. Upaya suap itu agar Wahyu mengupayakan PAW anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto sendiri beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam proses penyidikan seperti pada 24 Februari dan 26 Februari 2020. Sehingga keterangannya sudah termuat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP).
Hasto juga pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kader PDIP Saeful Bahri di persidangan pada 16 April 2020 .
"Ini adalah terkait pemberian (suap,-red) yang memberikan kan Saeful. Itu berkaitan langsung dengan dia (Hasto Kristiyanto,-red). Itu yang penting. Jadi berbeda saat kami memeriksa Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan (Hasto,-red)," kata dia.
Untuk membuktikan perbuatan Wahyu sebagai penerima suap, dia menambahkan, keterangan-keterangan saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan cukup.
"Untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup. Tetapi membuktikan perbuatan terdakwa (Wahyu Setiawan,-red)) menurut jaksa penuntut umum sudah cukup," tambahnya.
Untuk diketahui, Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang senilai SGD (Dollar Singapura) 19.000 dan SGD 38.350 atau sekitar Rp 600 juta terkait permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Wahyu didakwa bersama-sama dengan kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina, yang juga mantan anggota Bawaslu RI.
Upaya suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) PDI P dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.
Suap itu diberikan oleh kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, anggota PDI Perjuangan.
Selain itu, Wahyu Setiawan, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta. Upaya pemberian gratifikasi itu terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025.