Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan

Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya.

Editor: Daryono
zoom-in Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan skema baru uang pensiun bagi PNS. 

Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya. 

Sebagai contoh, dengan skema baru itu, pejabat eselon I bisa menerima uang pensiun PNS hingga Rp 20 juta per bulan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.

"Sudah ditata mekanismenya dengan baik," ungkap dia pada Rabu (8/7/2020).

Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo
Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo (DOK.)

Meski demikian, Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan soal kenaikan uang pensiunan PNS bisa direalisasikan.

"Harapan saya juga demikian (soal kesejahteraan) tetapi kita harus lihat kemampuan anggaran juga," imbuh dia.

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Sosok PNS Pertama Adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Punya NIP 010000001

Berita Rekomendasi

Dia juga belum berani memastikan kapan pastinya akan ada kenaikan.

"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi ke depan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun ternyata hingga kini belum juga kelar.

Saat ini statusnya masih dalam kajian.

Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas