Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan

Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya.

Editor: Daryono
zoom-in Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Abdul Basith.

Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.

Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut.

"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS
dok.Kemenpar Ilustrasi PNS (dok.Kemenpar)

Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.

Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.

Berita Rekomendasi

Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.

Hal itu dalam artian pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa digunakan pada tahun 2020.

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Baca: Soal Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh Pecat ASN

Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas