Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan

Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya.

Editor: Daryono
zoom-in Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

Pasal 32 berbunyi :

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya."

"Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali."

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas Peraturan BKN itu.

Baca: Daftar Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS, dari Golongan I hingga IV

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun,

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas