Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan

Jika skema baru uang pensiun PNS ini bisa diterapkan, uang pensiun yang diterima PNS akan lebih besar pada setiap bulannya.

Editor: Daryono
zoom-in Skema Baru Uang Pensiun PNS Dirancang, Pejabat Eselon I Bisa Terima Rp 20 Juta per Bulan
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

Kabar perampingan jumlah PNS akhir tahun 2020

Kemenpan RB menyatakan bakal melakukan perampingan PNS. 

Disebutkan bahwa kurang lebih dari 20 persen atau 1,6 juta ASN di Indonesia bisa saja terancam diberhentikan.

Pasalnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya adalah pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

Berita Rekomendasi

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Ilustrasi THR. Tanpa mengalami pemotongan asuransi kesehatan, THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan hari ini 15 Mei 2020 namun baru bisa diambil 17 Mei 2020.
Ilustrasi(pixabay.com)

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca: Kriteria PNS Tak Produktif, Ada Total 1,6 Pegawai yang Terancam Diberhentikan hingga Desember 2020

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja ASN atau PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
  • Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
  • Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
  • Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas