Pembunuh Jaksa KPK Malaysia Divonis Mati, Novel Baswedan Singgung Pemerintah Indonesia
Novel mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung keberpihakan pemerintahan Indonesia soal perlindungan terhadap aparat penegak hukum.
Singgungan muncul usai Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati kepada enam terdakwa kasus pembunuhan Wakil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Malaysia, Anthony Kevin Morais.
Novel mengatakan, semua serangan kepada pejuang anti korupsi di Indonesia belum pernah ada yang terungkap.
Ia pun kembali menyinggung soal kasus penyerangan terhadap dirinya yang prosesnya penuh keterpaksaan.
Novel melihat banyak kejanggalan lantaran dua penyerangnya, yakni dua anggota Polri, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut 1 tahun hukuman penjara.
Baca: KPK Terima Laporan Kepala Daerah Bonceng Dana Penanganan Corona Guna Angkat Citra di Pilkada
Baca: Fakta Unik Kesemek, Dijuluki Buah Genit hingga Alasan Kulitnya Tertutup Bubuk Putih Seperti Bedak
"Saya hanya ingin menggambarkan betapa keberpihakan mengenai pemberantasan korupsi di Malaysia sangat kuat dan didukung dengan kebijakan yang jelas. Ini semua tidak kita jumpai di Indonesia.
Tentunya miris atas hal itu," kata Novel saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).
Novel bercerita, pada 11 Februari 2020 lalu, ia diundang ke Kuala Lumpur oleh keluarga almarhum Kevin Morais dalam suatu acara pemberian penghargaan dari Perdana International Anti-Corruption Champion Fund.
Di sana, katanya, penghargaan terhadap Kevin Morais langsung diberikan oleh Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir Muhammad.
"Pemberian penghargaan langsung dilakukan oleh PM Malaysia Tun Mahathir Muhammad dihadapan para pejabat utama Malaysia dan perwakilan lembaga/negara di Malaysia," kata Novel.
Dilansir dari News Strait Times, enam orang yang dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia, Jumat (10/7/2020) adalah ahli patologi Angkatan Darat Kolonel Dr R Kunaseegaran, R Dinishwaran, A K Thinesh Kumar, M Vishwanath, S Nimalan, dan S Ravi Chandaran atas perbuatan mereka terhadap Morais lima tahun lalu.
Baca: Saksi Kunci Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Meninggal Karena Covid-19
Baca: Cerita Anang saat Putuskan Terjun ke Politik: Pertentangannya Cukup Pelik dalam Diriku
Vonis ini kemudian ditanggapi gembira oleh kakak Anthony, Richard Morais. Menurut dia, jaksa penuntut telah melakukan pekerjaan hebat terkait kasus ini.
"Saya sudah menunggu sangat lama untuk mencari keadilan bagi saudara saya. Sekarang saya sangat lega bahwa semua terdakwa akan menghadapi tiang gantungan," ungkapnya Sabtu, 11 Juli kemarin.
Pembunuhan Wakil JPU Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) itu diawali dengan penculikan pada 4 September 2015 lalu.
Rekaman CCTV menunjukkan dia diculik setelah keluar dari mobilnya di sebuah jalan untuk mengecek mobilnya yang rusak.
Selanjutnya, Richard melaporkan adiknya hilang. Laporan ini dibuat setelah dia gagal menghubungi dan mendapat laporan adiknya tidak muncul di tempat kerja.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan mobil yang digunakan Anthony di perkebunan dekat sebuah hutan di Malaysia dan pada 16 September, tubuh Anthony ditemukan di dalam sebuah drum yang diisi dengan semen.