Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka - Berikut Panduan Keselamatan, Syarat, dan Daftar Wilayahnya
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.
Penulis: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperbolehkan sekolah di zona hijau kembali dibuka.
Para guru dan murid sudah boleh bertatap muka kembali untuk melanjutkan aktivitas belajar mengajar yang sempat tertunda karena Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi berbagai persayaratan.
Selain itu, pihak sekolah harus melibatkan orangtua siswa dalam pengambilan keputusan.
Melansir dari akun Twitter Kemendikbud, saat ini ada 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.
• Simulasi Sekolah Tatap Muka 104 Kabupaten yang Dimulai Besok, Lihat Cara Jaga Keamanan Guru & Siswa
• JADWAL SEKOLAH TK SD Hingga SMA Mulai Senin 13 Juli 2020 Besok, Lihat Cara Aman Belajar Saat Corona
• BISMILLAH! Hari Pertama Sekolah Dimulai Senin Besok, Pahami Anjuran Menteri Nadiem & Gubernur Jabar
Walau jumlahnya sedikit, pihak sekolah dan siswa harus tetap mengikuti panduan kesehatan yang dibuat oleh Kemdikbud.
Tentunya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan virus corona di lingkungan sekolah.
Selain itu, Gugus Tugas Nasional juga telah merilis daftar wilayah yang sudah terdaftar sebagai zona hijau.
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasan TribunNewsmaker mengenai syarat, panduan kesehatan dan daftar wilayah yang sekolahnya sudah boleh dibuka berikut ini: