Daftar 104 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Hijau, Sekolah di Kawasan Ini Boleh Kembali Dibuka
Inilah daftar 104 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar zona hijau dan sekolah boleh dibuka mulai Senin (13/7/2020) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
Setelah itu, sekolah harus mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Pada tahap akhir, izin orangtua menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.
Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama, sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang ialah:
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
3. PAUD paling cepat tatap muka November 2020.
"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," ujar Nadiem.
Sebelumnya, Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Dewi Nur Aisyah mengatakan, ada 43 kabupaten/kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau.
Sebelumnya, daerah ini terdampak Covid-19.
"Namun, selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai 100 persen,” kata Dewi, dikutip dari situs covid-19.go.id.
Ke-43 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:
Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.
Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.