Daftar 104 Kabupaten/Kota yang Masuk Zona Hijau, Sekolah di Kawasan Ini Boleh Kembali Dibuka
Inilah daftar 104 kabupaten/kota di Indonesia yang masuk dalam daftar zona hijau dan sekolah boleh dibuka mulai Senin (13/7/2020) besok.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 104 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar zona hijau atau wilayah tanpa kasus Covid-19.
Data tersebut dihimpun Gugus Tugas Percepatan Covid-19 per 5 Juli 2020.
Dengan demikian, sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau boleh kembali dibuka dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.
Sebab wilayah zona hijau adalah daerah yang pernah ditemukan kasus positif Covid-19, kemudian berhasil menekan laju penyebarannya.
Wilayah zona hijau juga merujuk pada daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.
Baca: Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka untuk Sekolah di Zona Hijau saat Pandemi Covid-19
Baca: Mendikbud: Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Harus Mengedepankan Protokol Kesehatan
Diketahui, Senin (13/7/2020) besok adalah hari pertama dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kelonggaran terkait kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi Covid-19.
Kemendikbud mulai memberikan izin bagi sekolah-sekolah di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19 untuk kembali membuka sekolah dan melanjutkan aktivitas belajar mengajarnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan KBM, tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem, Senin (15/6/2020).
Apabila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan untuk belajar dari rumah.
Syarat pertama sekolah boleh dibuka, lanjut Nadiem, ialah berada pada zona hijau yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Lalu, dilanjutkan dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah (pemda) atau kanwil atau kantor Kemenag.