Pengakuan Saksi Terkait Upaya Jiwasraya Beli Saham yang Akibatkan Kerugian Negara
"24 saham itu, ada dua emiten yang delisting dari Bursa Efek Indonesia," ujar Faisal saat bersaksi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Faisal Satria Gumay memberikan keterangannya sebagai saksi di sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dia bersaksi untuk terdakwa mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Baca: MAKI Harap 12 Korporasi Sukarela Kembalikan Aset terkait Jiwasraya
Faisal mengungkap soal pembelian sejumlah saham dan reksa dana yang dilakukan Hendrisman Rahim, sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya di periode 2008-2018.
Menurut dia, terdapat sejumlah saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya yang mengalami penurunan harga hingga menyentuh level terendah senilai Rp 50 per lembar.
Adanya penurunan harga saham itu yang mengakibatkan kerugian negara.
"24 saham itu, ada dua emiten yang delisting dari Bursa Efek Indonesia," ujar Faisal saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).
Dia menjelaskan penurunan aset investasi pada saham dan reksa dana yang dimiliki Jiwasraya merupakan imbas dari kesepakatan yang terjadi sejak 2014 tersebut.
"Kondisi reksadana saham yang dipegang AJS itu adalah imbas dari acc (accord/kesepakatan,-red) yang sebelum-sebelumnya," kata dia.
Dia mengungkapkan sebanyak 24 saham yang mengalami penurunan harga. Saham dan reksa dana yang mengalami penurunan harga diantaranya BTEK, JGLE, SMRU, ARMY, ARTI, BIPI, BORN, CNKO, ELTY, HADE, IIKP, KBRI, MTFN, MYRX, RIMO, SIMA, SUGI, TRAM dan TMPI.
Dan empat di antaranya saham milik perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Darma Henwa Tbk (DEWA), PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Namun, hanya dua saham yang dicoret dari bursa.
"Dua saham yang sudah delisting adalah PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP)," tambahnya.
Delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.
Hal ini diungkap Ardito pada saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.
Baca: Pengakuan Mantan Bagian Pengembangan Dana Soal Afiliasi PT Asuransi Jiwasraya dengan Pihak Swasta
Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.