Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Periksa Mantan Dirut BEJ Terkait Kasus Jiwasraya

Salah satu diantaranya, yaitu mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (2002-2009), Erry Firmansyah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejaksaan Periksa Mantan Dirut BEJ Terkait Kasus Jiwasraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Barang bukti berupa uang sitaan ditunjukkan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kejaksaan Agung mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Pada Senin (13/7/2020) kemarin, sebanyak 13 orang dimintai keterangan.

Salah satu diantaranya, yaitu mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (2002-2009), Erry Firmansyah.

Erry diperiksa sebagai saksi tersangka Fakhri Hilmi dari OJK.

Selain Erry, Kejagung meminta keterangan Kepala Departement Audit Internal OJK, Ahmad Fuad, Kepala Departement Management Resiko Dan Pengendalian Kualitas OJK Yetty Septirawati.

Lalu, Kepala Departement Penanganan Anti Faud OJK, Siswani Wisudawati juga ikut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Fakhri.

Baca: Pengakuan Saksi Terkait Upaya Jiwasraya Beli Saham yang Akibatkan Kerugian Negara

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan empat orang saksi untuk tersangka Fakhri Hilmi dimintai keterangan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas tersangka sebagai Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2 A tahun 2014 – 2017

BERITA TERKAIT

"Dalam kaitannya dengan proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK,” kata Hari, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2020).

Sementara itu, tiga orang saksi lainnya yakni Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Rini Winati, Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Adhe Mustofa dan Anggota Tim Pengelola Investasi Milenium Capital Management, Kusnan Harjanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi yakni PT Milenium Capital Management.

Selanjutnya tiga orang saksi yakni Staf Perdagangan PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi (sekarang PT. Pan Arcadia Capital) Minarni, Komisaris PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Ellu J Sabari Winarto, Komisaris Utama PT. Dhana Wibawa Manajemen Investasi, Tigor Pakpahan, diperiksa dalam kapasitas saksi atas tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital.

Dua orang saksi lainnya yakni Direksi PT. CMB Niaga Custodian, Furiyanto dan Institusional Equity Sales PT. Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih diperiksa saksi atas tersangka korporasi PT Prospera Asset Management.

Terakhir, Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan diperiksa untuk tersangka korporasi PT May Bank Asset Management.

Menurut Hari, sembilan orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT. Asuransi Jiwasraya keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya.

"Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sudah sampai ke tingkat persidangan

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, mengumumkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp 16,8 Triliun.

Upaya merugikan keuangan negara itu dilakukan Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas