Terungkap! Djoko Tjandra Bikin Paspor di Imigrasi Jakarta Utara, Kabur Lewat Entikong
Ia membuat paspor pada tanggal 22 Juni 2020, dan mengambilnya keesokan harinyanya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki tentang apa saja yang dilakukan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia mulai terbongkar.
Selain membuat e-KTP, mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, buronan Kejaksaan Agung di perkara cessie Bank Bali itu ternyata juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Ia membuat paspor pada tanggal 22 Juni 2020, dan mengambilnya keesokan harinyanya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting mengatakan, Djoko Tjandra datang ke kantor
Imigrasi Jakarta Utara pada Selasa 22 Juni 2020, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dia bikin tanggal 22 (Juni) pukul 08.00 WIB pagi, dan selesainya tanggal 23 (Juni). Enggak ujug-ujug selesai hari itu juga," kata Jhoni saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2020).
Baca: Kuasa Hukum Yakin Djoko Tjandra Tak akan Melawan Jika Dieksekutor Kejaksaan Agung Saat Hadiri Sidang
Meski demikian, kata Jhoni, Djoko Tjandra tidak mengambil langsung paspor yang
sudah jadi tersebut.
Ia memberikan surat kuasa kepada pihak lain.
"Tadinya saya pikir jangan-jangan ini orangnya imposter (penipu). Pura-pura mau bikin. Awalnya gitu loh,"sambung Jhoni.
Beberapa anggota Komisi III sempat mempertanyakan kenapa Djoko Tjandra bisa
mendapatkan paspor.
Sebab, ia merupakan buronan karena kasus hukum. Perihal hal
tersebut, Jhoni pun memberi penjelasan.
Menurut dia, Djoko Tjandra memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor. Termasuk membawa KTP saat mengurus paspor tersebut.
Karena itu pihak imigrasi tidak bisa menolaknya.
"Persyaratannya itu terpenuhi. Kemudian tidak ada di sistem kita clear, di DPO clear. Jadi kalau dari sistem enggak ada hambatan yang bersangkutan untuk buat paspor," imbuh dia.
Penjelasan Jhoni itu tak diterima begitu saja oleh anggota Komisi III DPR. Anggota
Komisi III mempertanyakan koordinasi antara Imigrasi dengan penegak hukum lain.