Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra

Belum mendapatkan adanya unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan belum mendapatkan adanya unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," ucap Dhany Sukma saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Diketahui Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.

Baca: DPR Minta Kapolri Cek Kebenaran Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Bareskrim Polri

Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan hasil dari investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut.

Asep disebut telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP.

"Itu sudah berdasarkan temuan Inspektorat," kata Dhany membenarkan pernyataan Anies.

BERITA REKOMENDASI


5 Kesalahan Fatal Lurah Grogol Selatan

Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan itu.

Baca: Kasus Covid-19 DKI Melonjak, Ini Peringatan dari Gubernur Anies

Hal itu dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan, Sabtu (11/7/2020).


"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Baca: Buntut E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktfikan Pemprov DKI Jakarta

"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi," lanjut Anies Baswedan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas