Dinas Dukcapil DKI Jakarta Tak Temui Unsur Penyuapan Dalam Kasus Pembuatan KTP Djoko Tjandra
Belum mendapatkan adanya unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan belum mendapatkan adanya unsur penyuapan dalam kasus penerbitan KTP elektronik untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Tidak ada informasi terkait hal itu (penyuapan)," ucap Dhany Sukma saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Diketahui Asep Subahan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
Baca: DPR Minta Kapolri Cek Kebenaran Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Bareskrim Polri
Baca: Jaksa Agung Tidak Tahu Status Kewarganegaraan Djoko Tjandra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan hasil dari investigasi Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan e-KTP tersebut.
Asep disebut telah berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan e-KTP.
"Itu sudah berdasarkan temuan Inspektorat," kata Dhany membenarkan pernyataan Anies.
5 Kesalahan Fatal Lurah Grogol Selatan
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam memberi pelayanan penerbitan KTP elektronik (e-KTP) kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali yang buron sejak 2008.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah resmi menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan akibat penyalahgunaan kewenangan itu.
Baca: Kasus Covid-19 DKI Melonjak, Ini Peringatan dari Gubernur Anies
Hal itu dilakukan berdasarkan investigasi Inspektorat DKI Jakarta yang dilaporkan, Sabtu (11/7/2020).
"Laporan investigasi inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut," kata Anies Baswedan berdasarkan keterangan yang diterima dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Minggu (12/7/2020).
Baca: Buntut E-KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktfikan Pemprov DKI Jakarta
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi," lanjut Anies Baswedan.