Diplomacy High Level Kunci Memulangkan Djoko Tjandra
Djoko merupakan salah satu buron kakap Indonesia yang dengan mudahnya keluar masuk ke Indonesia tanpa diketahui oleh instansi penegak hukum.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum, Dr. Humphrey R. Djemat mengatakan marwah wibawa penegakan hukum Indonesia telah tercoreng dengan adanya kejadian Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra merupakan salah satu buron kakap Indonesia yang dengan mudahnya keluar masuk ke Indonesia tanpa diketahui oleh instansi penegak hukum di Indonesia.
Humprey mengaku heran aparat terkait seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Dalam Negeri, Imigrasi, bahkan terkesan telah saling menuding satu sama lain.
"Dan bahkan terkesan untuk membela dirinya masing-masing dan tidak mau bertanggung jawab atas kejadian Djoko Tjandra tersebut," ujar Humprey dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).
Menurut Humphrey, setelah kejadian yang memalukan tersebut maka seharusnya setiap instansi penegak hukum mengevaluasi kelemahan, baik yang terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut maupun mengevaluasi mekanisme atau sistem yang menjadi kelemahan di masing-masing instansi.
Baca: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Munculkan Penilaian Buruk Kinerja Kepolisian
Selain itu, kata dia, seluruh instansi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) maupun instansi lainnya seperti Imigrasi dan Kementerian Dalam Negeri, harus menghilangkan ego sektoral dan dapat saling bekerja sama untuk membenahi sistem agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Pembenahan sistem ini juiga dapat menunjukan adanya koordinasi serta komunikasi yang baik diantara seluruh instansi tersebut," ujar Humprey.
Selain pembenahan sistem, Humprey mengatakan sebenarnya ada hal penting lainnya yang seharusnya dapat difokuskan untuk dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yaitu bagaimana cara untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Hal ini tentunya sangat penting untuk dilakukan demi memulihkan marwah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat, baik nasional maupun internasional, yang selama ini masih meragukan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik di Indonesia," ujarnya.
Terkait dengan fokus tersebut, Humprey mengatakan tentu timbul pertanyaan selanjutnya, yaitu bagaimana cara memulangkan Djoko Tjandra di Indonesia.
Menurut Humprey, political will adalah kunci yang dapat menunjukan keseriusan Indonesia untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Political Will yang dimaksud disini adalah suatu upaya Pemerintah Indonesia dalam menggunakan pendekatan antara Negara ( Diplomacy High Level) untuk memulangkan buron yang berada di luar negeri, yang tentunya dengan mengedepankan Asas Resiprokal (timbal balik)," ujarnya.
Pendekatan Diplomacy High Level ini, lanjut dia, telah terbukti efektif ketika Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan Maria Pauline Lumowa, yang sudah 17 tahun buron dari Negara Serbia dan Samadikun Hartono yang telah 13 tahun buron dari Negara Cina.
"Berbekal dari informasi-informasi yang berkembang bahwa Joko Tjandra sesungguhnya berada di Malaysia dan berita tentang adanya surat dokter dari Klinik di Malaysia yang menjelaskan mengenai kondisi kesehatan Djoko Tjandra, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya melakukan upaya pendekatan dan komunikasi secara Diplomacy High Level dan berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Malaysia untuk memulangan Djoko Tjandra ke Indonesia," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.