Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Selama Pandemi Covid-19
Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban, berikut panduan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa Pandemi Covid-19.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha dilakukan setiap 10 Dzulhijjah.
Namun pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal), ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan.
Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.
Fatwa ini menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun kala menyembelih hewan kurban.
Baca: TERBARU Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020: Sapi Jawa Bobot 200-350 Kg Mulai Rp 14 Juta
Baca: Jadwal dan Niat Puasa di Bulan Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Jelang Idul Adha 2020
Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban berjalan optimal, Kementerian Agama republik Indonesia resmi menyampaikan surat edaran tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban 1441 H.
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
g. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi:
- Jemaah dalam kondisi sehat
- Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer
- Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
- Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.
Selain harus mematuhi aturan dari protokol kesehatan, bagi seluruh umat muslim yang hendak berkurban harus melaksanakan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat dan protokol kesehatan.
Baca: Daftar Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020 Terbaru Meliputi Kambing, Domba, Sapi hingga Unta
Baca: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah & Arafah sebelum Idul Adha 2020, Berikut Arti hingga Keutamaannya
Dikutip dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memnuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan.
- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging.
- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Baca: Persiapan Kurban, Mentan Syahrul Pantau Hewan Ternak di Subang
Baca: Pemerintah akan Atur Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Kurban
B. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan dan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
C. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
- Menerapkan sistem satu orang satu alat, jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu widayanti)