Tiga Lembaga Negara Ini Termasuk yang akan Dibubarkan Jokowi, Apa Saja?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Terkait dengan hal itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan, kemungkinan lembaga mana saja yang akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Ia mengatakan, lembaga yang akan dibubarkan adalah lembaga yang pembentukannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, lanjut dia, lembaga yang berisiko dibubarkan adalah lembaga yang fungsinya atau tugasnya bisa dilakukan oleh lembaga atau kementerian lain.
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira-kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," ujar Moeldoko, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Satu di antara lembaga yang hendak dibubarkan yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Lansia).
"Komisi Usia Lanjut ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," terangnya.
Berikutnya, ada juga Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.
Baca: Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi
Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk di era Presiden Jokow Widodo- Jusuf Kalla, badan ini berdiri berdasarkan Perpres Nomor 1 Tahun 2016.
"Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB."
"Dari sisi optimasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementan, itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan RB," terangnya.
Alasan Jokowi Berencana Bubarkan 18 Lembaga
Diberitakan Tribunnews.com, Moeldoko mengatakan, ada sejumlah pertimbangan Jokowi soal pembubaran lembaga negara.