Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Sering Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, para kepala sekolah tersebut mengaku hanya ingin menjadi guru biasa saja.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Sering Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Foto ilustrasi/Sejumlah guru yang tergabung dalam PGRI Kalbar mendatangi kantor DPRD Kalbar, di Jl A Yani, Pontianak, Senin (27/6/2016). Dalam aksi damai yang diikuti oleh ribuan guru dari berbagai kabupaten/kota se-Kalbar ini mendesak pemerintah untuk segera mencairkan dana bos, serta menuntut pemerintah agar memberikan perlindungan kepada para guru dalam menjalankan tugasnya. Pada kesempatan ini ribuan guru tersebut juga mendesak pemerintah segera mengangkat para guru honorer K2 menjadi PNS. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, para kepala sekolah tersebut mengaku hanya ingin menjadi guru biasa saja.

"Kemarin, Selasa (14/7/2020), datang enam orang perwakilan kepala sekolah SMP datang ke Dinas Pendidikan. Mereka membawa map banyak yang berisi surat pengunduran diri," sebut Ibrahim.

Mengaku sering diperas penegak hukum

Menurut Kepala Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) Boyke Sitinjak, alasan pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri se-kabupaten Inhu tersebut karena para penegak hukum yang sering memeras mereka soal dana BOS.

Baca: 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri, Disebut Tertekan soal Dana BOS

Boyke menjelaskan, keluhan tersebut akan didalami lebih serius.

"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.

Berita Rekomendasi

Kejutkan Plt Dinas Pendidikan Inhu

Ibrahim mengatakan, pengunduran diri tersebut disampaikan oleh 6 perwakilan kepala sekolah yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Memilih guru biasa

Dalam audiensi tersebut, 64 Kepala SMP memilih menjadi guru biasa.
Saat itu, Ibrahim memastikan akan melaporkan keluhan itu ke bupati.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Diminta tetap bertugas di awal tahun ajaran baru

Sementara itu, Ibrahim meminta para kepala sekolah untuk tetap masuk kerja. Alasannya, di awal tahun ajaran baru ini masih banyak pekerjaan yang dilakukan.

"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," pungkas Ibrahim.

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Diperas Penegak Hukum Soal Dana BOS, 64 Kepsek SMP Pilih Jadi Guru Biasa "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas