64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Sering Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, para kepala sekolah tersebut mengaku hanya ingin menjadi guru biasa saja.
Editor: Hasanudin Aco
![64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri Karena Sering Diperas Penegak Hukum Terkait Dana BOS](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/guru-di-pontianak-berunjuk-rasa-tuntut-pencairan-dana-bos_20160627_214056.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, para kepala sekolah tersebut mengaku hanya ingin menjadi guru biasa saja.
"Kemarin, Selasa (14/7/2020), datang enam orang perwakilan kepala sekolah SMP datang ke Dinas Pendidikan. Mereka membawa map banyak yang berisi surat pengunduran diri," sebut Ibrahim.
Mengaku sering diperas penegak hukum
Menurut Kepala Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) Boyke Sitinjak, alasan pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri se-kabupaten Inhu tersebut karena para penegak hukum yang sering memeras mereka soal dana BOS.
Baca: 64 Kepala Sekolah di Riau Mengundurkan Diri, Disebut Tertekan soal Dana BOS
Boyke menjelaskan, keluhan tersebut akan didalami lebih serius.
"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.
Kejutkan Plt Dinas Pendidikan Inhu
Ibrahim mengatakan, pengunduran diri tersebut disampaikan oleh 6 perwakilan kepala sekolah yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.
Mereka membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.
"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.
Memilih guru biasa
Dalam audiensi tersebut, 64 Kepala SMP memilih menjadi guru biasa.
Saat itu, Ibrahim memastikan akan melaporkan keluhan itu ke bupati.
"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.
Diminta tetap bertugas di awal tahun ajaran baru
Sementara itu, Ibrahim meminta para kepala sekolah untuk tetap masuk kerja. Alasannya, di awal tahun ajaran baru ini masih banyak pekerjaan yang dilakukan.
"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," pungkas Ibrahim.
(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.