Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi akan Terbitkan Perpres Baru

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui Peraturan Presiden

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi akan Terbitkan Perpres Baru
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian (Tangkap layar channel YouTube KompasTV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian mengatakan rencana pembubaran 18  lembaga negara masih dimatangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dia mengatakan masalah integrasi lembaga yang akan dibubarkan tersebut masih dikaji. 

Baca: Lembaga BSANK Ingin Dibubarkan Presiden, Ketua BSANK Minta Evaluasi Dulu

"Saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke kementerian yang sudah ada," kata Donny kepada Wartawan, Kamis, (16/7/2020).

Lembaga yang akan dibubarkan tersebut menurutnya adalah lembaga yang pembentukan melalui Peraturan Presiden.

Mekanismenya nanti Presiden akan mencabut Perpres tersebut dengan menerbitkan Perpres Baru.

"Pasti ada pencabutan Perpres yang sudah ada, dan melalui Perpres baru," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Donny mengaskan mengenai lembaga mana saja yang akan dibubarkan saat ini masih dimatangakan.

Yang pasti menurutnya tujuan pembubaran tersebut adalah untuk perampingan birokrasi.

"Lembaga apa saja, kita belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian. tentu kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," pungkasnya.

Sebelumnya  Presiden Joko Widodo menegaskan akan adanya perampingan atau penghapusan 18 lembaga dan komisi.

Hal itu disampaikan presiden di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden.

Lebih jauh presiden menjelaskan mengenai alasan rencana perampingan tersebut.

Menurut Kepala Negara, perampingan dilakukan untuk mengurangi beban anggaran. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas