Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW Desak Brigjen Nugroho Wibowo Juga Dicopot

Neta S Pane mengatakan Brigjen Nugroho Wibowo menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra, IPW Desak Brigjen Nugroho Wibowo Juga Dicopot
Kompas.com
Djoko Tjandra. 

Hingga Rabu petang, pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum selesai terhadap Prasetijo belum tuntas.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Prasetijo disebutkan menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Argo menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Sementara itu, ia tak menjawab secara jelas mengenai kemungkinan Prasetijo dijerat dengan hukum pidana. Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu, motif Prasetijo hingga berinisiatif mengeluarkan surat jalan tersebut juga sedang ditelusuri lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo, Rabu.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.

"Jadi ada tempat provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam ini BJPU (Brigjen Prasetijo Utomo,) ditempatkan tempat khusus di provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Dia mengatakan penyidik dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan terus mendalami terkait kasus tersebut.

Termasuk, kemungkinan ada personel polri lain yang terlibat penerbitan surat jalan tersebut.

"Dari penyidik propam tidak berhenti disini, dari propam akan mendalami apakah keterlibatan pihak lain. Kalau memang ada sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri, kalau ada kami proses, kami periksa sama perlakuannya. Tentunya kami menggunakan asas praduga tidak bersalah, BJPU kita minta keterangan selengkap-selengkapnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas