Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan DPR Resmi Tunda Pembahasan RUU HIP, Diganti RUU BPIP

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengubah pembahasan RUU HIP menjadi RUU BPIP.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pemerintah dan DPR Resmi Tunda Pembahasan RUU HIP, Diganti RUU BPIP
ISTIMEWA
Ketua DPR RI Puan Maharani 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, resmi mengubah pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal itu disampaikan Puan Maharani dalam siarang langsung konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/7/2020).

Dalam pertemuan itu, Mahfud mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat resmi ke DPR terkait sikap resmi pemerintah soal RUU HIP.

Puan mengatakan, dengan adanya surat tersebut, RUU HIP akan berubah nama menjadi RUU BPIP.

Menko Polhukam Mahfud MD saat berdialog dengan Komunitas Pancasila Muda lewat video konferensi di hari lahirnya pancasila, Senin (1/6/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD saat berdialog dengan Komunitas Pancasila Muda lewat video konferensi di hari lahirnya pancasila, Senin (1/6/2020). (istimewa)

"Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan ke DPR untuk membahas dan manampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat," kata Puan.

Ia menyebut, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.

"Yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan presiden (perpres) yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Puan menjelaskan, konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal, berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.

Baca: Partai Demokrat dan MUI Tegas Menolak RUU HIP

"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP."

"Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat, dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," terangnya.

Untuk itu, pemerintah dan DPR bersepakat untuk menunda pembahasan RUU HIP yang diganti menjadi RUU BPIP.

"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas."

"Tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut," ujar Puan.

Baca: Ini Sikap Resmi Pemerintah Soal Polemik RUU HIP, dan Sudah Siapkan Surat kepada DPR RI

DPR bersama pemerintah akan membahas RUU BPIP tersebut, apabila sudah merasa mendapatakan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa.

Sehingga lahirnya RUU BPIP ini, menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan idelogi pancasila melalui BPIP.

Baca: Soal RUU HIP, Mahfud MD Tegaskan Sikap Dasar Pemerintah: Hanya Ada 1 Pancasila yang Resmi

Selanjutnya, Puan berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU HIP dapat diakhiri.

"Kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas