Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizal Ramli: Bila OJK Dibubarkan, Akan Tercipta Masalah Baru

Ekonom Senior Rizal Ramli, menilai apabila Presiden Jokowi membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka akan timbul masalah baru.

Editor: Sanusi
zoom-in Rizal Ramli: Bila OJK Dibubarkan, Akan Tercipta Masalah Baru
Youtube channel Indonesia Lawyers Club
Rizal Ramli 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Rizal Ramli, menilai apabila Presiden Jokowi membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka akan timbul masalah baru.

Menurutnya, bila OJK dibubarkan maka data-data transaksi bank akan hilang, dan itu akan menjadi masalah baru yang akan menimpa Indonesia.

"Pasalnya saat ini, data transfer dan data nasabah bank sudah terintegrasi di OJK. Maka bila OJK dibubarkan, timbul masalah baru yang sulit untuk diselesaikan," ucap Rizal Ramli dalam diskusi online, Kamis (16/7/2020).

Baca: Moeldoko Jawab Isu Pembubaran OJK

Baca: Respons Istana Terkait Isu Pembubaran OJK

Data yang besar ini terkait nasabah bank dan nilai transaksi, menurut Rizal, sangatlah penting untuk melihat kecenderungan ataupun tren ekonomi agar dapat mengantisipasi hal buruk di kemudian hari.

"Kita harus belajar dari kasusnya BLBI, yang bukti transfer dan data-data pentingnya hilang. Hal ini harus diantisipasi, karena big data ini sangat penting," ucap Rizal.

Rizal mengatakan, solusi terkait masalah yang dialami OJK ini bukanlah dibubarkan. Tetapi lebih baik diganti saja direksinya.

Berita Rekomendasi

"Ganti semua jajaran direksinya apabila memang tidak mampu membawa OJK menjadi lebih baik. Jangan dibubarkan, akan tercipta masalah baru," kata Rizal.

Sebagai informasi, wacana pembubaran OJK ini berawal dari rasa ketidakpuasan Presiden Jokowi terhadap kinerja lembaga terkait.

Masalah lain juga muncul dengan adanya kasus Jiwasraya dan Asabri, yang menuai polemik terkait kinerja OJK.

OJK sendiri mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi industri jasa keuangan di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas