KPK Periksa 3 Saksi Selisik Aset Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara
KPK terus menelisik aset kebun kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Periksa 3 Saksi Selisik Aset Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas Sumatera Utara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nurhadi-kembali-diperika-kpk_20200617_193233.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset kebun kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Penyelidikan aset tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga saksi.
Mereka ialah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis serta orang yang disebut sebagai wiraswasta, Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).
Baca: Usut Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan
Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.
Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.
Nurhadi diduga menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu.
Nilai transaksinya Rp 42,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: KPK Dalami Aset Tanah Nurhadi dan Menantunya di Padang Lawas Sumut
KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN).
KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca: KPK Telisik Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi dari Notaris dan Advokat
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka pencucian uang dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.