KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
Ia akan bersaksi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 Willian Husin dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (17/7/2020) ini.
Ia akan bersaksi dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RS [Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim]," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka terkait pengembangan perkara suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Baca: KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim Fraksi PKS, Samudra Kelana
Kedua tersangka baru itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Dalam perkara ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Ahmad Yani, kemudian Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan kontraktor pemilik PT Indo Paser Beton, Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi.
Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi.
Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.
Aliran uang Robi itu ternyata juga mengalir ke sejumlah pihak. Selain ke dua tersangka baru, Aries HB (Rp3,031 miliar) dan Ramlan Suryadi (Rp1,115 miliar dan satu unit HP merek Samsung Galaxy Note 10), berdasarkan keterangan Elfin saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/12/2019), ada 25 anggota DPRD Muara Enim yang ditengarai menerima uang dari Robi.
Dikutip TribunSumsel.com, Elfin menyebut Wiliam Husin menerima uang sebanyak 200 juta dari Robi sesudah pileg 17 April 2019. -