Tubagus Chaeri Wardana Terbebas dari Dua Dakwaan Pencucian Uang dengan Total Rp 1,9 Triliun
Majelis hakim menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan.
Sedangkan, untuk perkara tindak pidana pencucian uang pada periode 2005-2012, majelis hakim menyatakan Wawan tidak terbukti melakukan.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan putusan di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga," ujar Ni Made Sudani pada saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Wawan terbebas dari dua dakwaan pencucian uang dengan nilai total sekitar Rp 1,9 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Alat Kesehatan di Banten
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58,025 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar Sudani.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), di mana Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp 1,9 triliun.
Nantinya, Wawan yang saat ini sedang ditahan dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin baru akan menjalani pidana itu setelah selesai menjalani pidana perkara sebelumnya.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah terdakwa menjalani pidana dalam perkara lain. Menetapkan barang bukti terkait dengan dakwaan kedua dan ketiga dikembalikan dari mana barang bukti tersebut diperoleh," kata Sudani.
Selain itu, Wawan juga mendapat keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Sekretariat Daerah Pemprov Banten yang diduga sudah ia atur sebelumnya.
Baca: Wawan Terjerat kasus TPPU, Irwansyah Akui Rugi Ratusan Juta
Ia diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 109.061.902.000 miliar dari hal tersebut.
Namun, kata majelis hakim, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan kerugian negara tentang pengadaan tanah yang merugikan negara dan sampai saat ini terdawa tidak dilakukan pembuktian melakukan perbuatan dalam tindak pidana itu.
"Penuntut umum tidak bisa memformulasikan tuntutan tindak pidana sehingga unsur pasal tidak terbukti," kata hakim Rustiyono.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(tribun network/gle/wly)