Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP: Aspek Profesionalitas Paling Sering Dilanggar Penyelenggara Pemilu

Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakaan jenis pelanggaran terbanyak yang diputus adalah berupa teguran.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DKPP: Aspek Profesionalitas Paling Sering Dilanggar Penyelenggara Pemilu
RUMAH PEMILU
Anggota DKPP Ida Budhiati. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap data pengaduan dan persidangan yang digelar selama kurun waktu tahun 2012 - 2020.

Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakaan jenis pelanggaran terbanyak yang diputus adalah berupa teguran.

DKPP menegur penyelenggara dengan harapan mereka terus bisa memperbaiki diri dari kekurangan yang dilaporkan.

"Terbanyak itu jenis pelanggaran berupa teguran, maknanya DKPP itu mengedukasi penyelenggara pemilu, ada kekurangan dan harapannya terus perbaikan," ucapnya dalam diskusi virtual, Sabtu (18/7/2020).

Baca: Ketua DKPP Muhammad Curhat Belum Gajian

Ida mengakui tantangan terbesar penyelenggara pemilu jika berdasarkan data yaitu pada aspek profesionalitas. Prinsip profesionalitas yang dilanggar bahkan punya persentase 66 persen.

Menurutnya aspek ini jadi salah satu yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu, terutama untuk pelaksanaan pilkada 2020. Mengingat pilkada tahun ini digelar di tengah ancaman penularan wabah virus Corona.

Baca: DKPP: Jangan Sampai Pilkada Menjadi Cluster Penyebaran Covid-19

Berita Rekomendasi

"Jadi tantangan terbesar penyelenggara pemilu kita adalah aspek profesionalitas. Prinsip yang dilanggar profesional 66 persen," ungkapnya.

Berdasarkan data DKPP, jumlah pengaduan dalam rentang 2012 - 2020 tercatat sebanyak 3.832, dengan persentase perkara yang naik sidang 42,77 persen atau 1.639.

Adapun perkara yang diputus sebanyak 1.627, serta sedang diperiksa 12 perkara.

Rincian amar putusannya yakni 3.405 atau 51,35 persen diputus rehabilitasi, 2.202 teguran tertulis (33,2 persen), 66 putusan pemberhentian sementara (0,99 persen).

Terdapat juga 637 putusan pemberhentian tetap (9,6 persen), pemberhentian dari jabatan sebanyak 66 orang (0,83 persen), dan ketetapan 267 putusan (4,03 persen). Total jumlah teradu yang diputus sebanyak 6.632 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas