Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi solar dan bensin.
Dalam penggrebegan yang dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, petugas membekuk empat pelaku.
DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja.
Lalu AM (38) sebagai penyuplai minyak mentah yang juga karyawan PT. Arthindo Utama (kontraktor PT. Chevron Pacific ).
AM bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak.
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian Minggu (19/7/2020), Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengatakan pengungkapan penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang.
Baca: Bakamla Amankan 107 Ton Minyak Ilegal di Pulau Condong yang Diangkut Kapal Empat Saudara
"Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak.
Terdiri dari 14 Ton minyak hasil olahan uang diduga solar," ucap Agung Setya dalam keterangannya.
Berikutnya sebanyak 32 ton minyak mentah, 12 ton diantaranya berada dalam tungku masak, 13 ton dalam bak timbun dan 7 ton berada dalam bak besi.
Dua unit mesin hisap beserta selang, satu unit mesin donfeng, 8 unit mesin blower, empat buah tungku pemasak minyak dan satu unit mobil tangki juga diamankan sebagai barang bukti.
Baca: Mesin Bongkar Muat Minyak Ilegal Korslet, 15 Rumah Ludes Terbakar Api
Dalam beraksi modus yang dilakukan tersangka AM yaitu mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida).
Selanjutnya fluida diangkut menggunakan truck tangki vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari area PT. Chevron Pacific Indonesia.
"Fluida dijual dengan harga Rp 500 perliter kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini.