PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang PK, Djoko Tjandra Diminta Hadir
Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, pada Senin (20/7/2020).
Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon. Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.
Baca: ICW Desak Hakim PN Jaksel Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra
"Sidang jam 10.00 WIB. (Agenda sidang,-red) Masih menghadirkan pihak pemohon," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Untuk diketahui, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Kehadiran, Djoko itu menghebohkan, karena yang bersangkutan sempat hilang dan berstatus buron sejak 2009.
Majelis hakim sudah dua kali menjadwalkan sidang PK. Namun, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang itu. Sidang pada 20 Juli 2020 merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra menempuh upaya hukum PK.
"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi, saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).
Baca: Jokowi Didesak Usut Orang Besar di Belakang Dua Jenderal yang Diduga Lindungi Djoko Tjandra
Nazar, meminta Djoko Tjandra hadir di sidang permohonan PK.
"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.
Djoko Tjandra beralasan tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis karena menderita sakit. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Malaysia.
Sementara itu, penasihat hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.