Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait lolosnya buronan korupsi Djoko Tjandra.
Merespons laporan itu, Azis Syamsuddin menilai laporan tersebut keliru sebab yang membuat keputusan mengenai perizinan bukan keputusan personal melainkan kolektif.
Baca: Berkas Selesai, Polri Bakal Gelar Sidang Disiplin Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Djoko Tjandra
Baca: Tegas Mabes Polri untuk Kasus Djoko Tjandra: Teman Seangkatan hingga Tim Pemburu Koruptor
"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/2020).
Terkait keputusannya yang belum menandatangani usulan Komisi III DPR RI untuk menggelar RDP di masa reses merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib (Tatib).
"Ya saya tidak tandatangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," ucap Azis.
Pimpinan DPR Cari Jalan Keluar
Pimpinan DPR RI sedang mencari jalan keluar agar Komisi III DPR RI tetap bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum membahas kasus buronan Bank Bali Djoko Tjandra di masa reses.
"Saat masa reses. Kita akan jalan keluarnya sehingga tidak ada prasangka buruk. Nanti kita akan pikirkan jalan keluarnya. Media massa dalam sehari atau dua hari akan tahu," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dasco menilai RDP di masa reses sebagaimana diinginkan Komisi III DPR RI memang bertujuan baik.
Baca: Ungkap Kasus Djoko Tjandra, Polri dan KPK agar Bentuk Penyelidikan Gabungan
Namun, menaati tata tertib yang sudah disepakati Badan Musyawarah (Bamus) sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin juga memang betul.
"Untuk masalah RDP, teman-teman Komisi III itu tujuannya baik. Tapi kan ini ada tatib yang sudah diketok di Bamus dan disepakati teman-teman fraksi, termasuk komisi III. Saya lihat Pak Azis sudah menjelaskan di media dari kemarin sampai hari ini," ujarnya.
Terkait laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang dugaan kode etik Azis Syamsuddin, pimpinan DPR akan mengakomodir keinginan Komisi III DPR.
Baca: Wakil Ketua Komisi III DPR Sebut RDP Kasus Djoko Tjandra Masuk dalam Masa Sidang Mendatang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.