Dilaporkan MAKI ke MKD DPR Terkait Polemik Rapat Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin:Salah Itu
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tetapi juga menaati tata tertib yang telah disepakati.
"Sehingga prasangka untuk menghindari supaya tidak ada rapat pendalaman Djoko Tjandra dan lain-lain itu adalah dugaan yang tidak benar," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
Dasco juga menegaskan bahwa tidak benar pimpinan DPR sudah mengizinkan RDP Komisi III dengan Kejaksaan, Polri, Imigrasi Kemenkumham di masa reses.
"Tidak benar itu. Saya bilang sesuai tatib itu (tidak menandatangani izin rdp saat reses) sudah benar, dan tujuan dari komisi III juga sudah benar," ucapnya.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Tindakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak menandatangani surat izin untuk Komisi III DPR menggelar rapat gabungan dengan aparat penegak hukum terkait kasus buronan Djoko Tjandra dinilai konyol alias tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Ia mempertanyakan, bagaimana bisa situasi yang dianggap penting tidak mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Disebut Nyaman di Malaysia, Langkah Polri hingga Jaksa Agung Tak Takut
"Saya kira jangan bikin kekonyolan lagi, karena tidak ada aturan yang tidak memberikan dispensasi untuk situasi yang krusial," kata Margarito Kamis.
Menurut Margarito Kamis, kasus Djoko Tjandra sangat penting untuk segera dibahas dan dituntaskan.
Mengingat, Djoko Tjandra telah menampar aparat penegak hukum hingga mengakibatkan tiga orang jenderal dicopot dari jabatannya.
"Kasus yang terjadi terhadap Djoko Tjandra itu sesuatu yang riil bukan dikarang-karang bukan sesuatu yang hipotetik, itu hal nyata. Karena nyata maka itu cukup menjadi alasan untuk menyampingkan ketentuan pembatasan rapat saat reses," ujarnya.
Baca: Sesalkan Keterlibatan Polisi Dalam Kasus Djoko Tjandra, Ahmad Sahroni: Cari Sampai Tertangkap
Atas dasar itu, kata Margarito, Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam harus segera menandatangani surat izin rapat gabungan Komisi III DPR dengan tiga institusi penegak hukum itu.
"Bagaimana ada suatu ketentuan yang tidak memiliki kekecualian pada situasi yang khusus. Bagi saya itu tidak masuk akal. Saya kira Azis harus segera menandatangani itu, dia harus berhenti menggunakan alasan tata tertib itu," ujarnya.
"Cara mereka berpikir itu salah, jadi tinggalkan sikap mereka itu dan ambil tindakan untuk segera rapat. Rapat itu harus dilaksanakan, justru alasan mereka tidak melaksanakan itu tidak masuk akal," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.