Jangan Asal Tempel, Ini Aturan Pasang Stiker TNI di Pelat Nomor Kendaraan yang Wajib Anda Tahu
Stiker TNI tidak bisa sembarangan dipasang di pelat kendaraan. Ada syarat yang wajib dipenuhi.
Editor: haerahr
TRIBUNJUALBELI.COM - Seringkali Anda lihat banyak kendaraan baik mobil atau motor memasang stiker TNI di bagian pelat nomor, padahal mereka merupakan warga sipil.
Ketentuan soal pelat nomor sudah tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.
Namun peraturan tersebut memang tidak mengatur soal penggunaan atribut TNI.
Kedua regulasi itu hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat. Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB.
BACA JUGA :
Anti Tilang Polisi, Inilah 5 Jenis Pelat Nomor 'Dewa' di Jalan Raya yang Jarang Diketahui
Tak Harus ke Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret atau Alfamart
Meski demikian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis yang teregistrasi maka termasuk pelanggaran lalu lintas.
Pencopotan stiker TNI pada mobil-mobil dilakukan untuk mencegah penggunaan stiker tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab, Kamis (23/8/2018).
"Bila pelat dimodifikasi (termasuk aksesoris tidak resmi) atau menggunakan bukan sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri maka termasuk pelanggaran lalu lintas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.