Syarat Tes UTBK 2020 Tahap II Sesuai Protokol Kesehatan, Suhu Tubuh Maksimal 37,5 Derajat Celsius
Berikut ini persyaratan tes UTBK Tahap II sesuai protokol kesehatan, seperti suhu tubuh peserta tidak boleh melebihi 37,5 derajat celsius.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini persyaratan tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Tahap Kedua sesuai protokol kesehatan yang dirilis LTMPT.
Di mana peserta perlu menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi atau maksimal 37,5 derajat celsius.
Peserta juga bisa menunjukkan hasil rapid test Non-Reaktif maupun hasil swab test negatif.
Bagi peserta tes yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperbolehkan mengikuti tes UTBK-SBMPTN 2020.
Diketahui, proses tes UTBK Tahap I telah berakhir dan kini tengah memasuki tes Tahap II.
Tes UTBK Tahap II berlangsung mulai tanggal 20 – 29 Juli 2020, untuk itu, cermati jadwal dan tempat tes UTBK.
Baca: 32 Perguruan Tinggi Gelar UTBK-SBMPTN Gelombang Kedua Mulai Hari Ini
Baca: Aturan Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II, Berikut Persyaratannya Sesuai Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis perubahan jadwal UTBK-SBMPTN 2020 pada Rabu (24/6/2020).
Pelaksanaan tes UTBK dibagi menjadi dua tahap.
Dengan rincian, tahap pertama 5 – 14 Juli 2020 dan tahap kedua pada 20 – 29 Juli 2020.
LTMPT juga memutuskan untuk memundurkan jadwal pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih menyampaikan pengumuman SBMPTN 2020 yang semula dijadwalkan 25 Juli 2020 dimundurkan menjadi 20 Agustus 2020.
"Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal) harus tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua komponen terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat," kata Prof Nasih melalui rilis resmi.
Prof Nasih menambahkan pelaksanaan UTBK harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN.
Kemudian, mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah.
"Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemendikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara," ungkap Prof Nasih yang dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Saat ini, LTMPT kembali mengeluarkan surat edaran terbaru, Adapun Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 isinya tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.
Melansir laman resmi LTMPT, ada beberapa poin penting yang harus dipahami, di antaranya:
1. Harus memenuhi persyaratan kesehatan
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Tentu dengan menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
2. Jaga kesehatan dan persiapan diri
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
3. Info jika tidak diperbolehkan ikut tes
Apabila peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
4. Persyaratan mengenai rapid test
Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
Berikut protokol pelaksanaan UTBK 2020, dilansir Tribunnews dari Instagram @ltmptofficial:
Protokol A
Pada H-7 Tahap I dan H-14 Tahap II, maka peserta UTBK sebelum pelaksanaan ujian harus:
- Menjaga kesehatan dan disarankan tetap tinggal di rumah (stay at home).
Pada H-1, peserta:
- Mencari informasi lokasi tes dengan cara melihat lokasi pada web pusat UTBK PTN tanpa harus datang ke lokasi ujian.
- Membuat prakiraan waktu tempuh dari tempat tinggal/lokasi asal ke lokasi ujian.
Protokol B
Sebelum pelaksanaan ujian pada sesi pagi atau sesi siang, maka peserta:
- Membersihkan badan (mandi) dan sarapan/makan siang di tempat masing-masing.
- Membawa seluruh dokumen yang disyaratkan.
- Wajib mengenakan masker, sarung tangan dan faceshield (dianjurkan).
- Berangkat menuju lokasi ujian.
Protokol C
Info Sesi Pagi paling lambat pukul 08.15 dan Sesi Siang paling lambat 13.15.
- Peserta memastikan sudah tiba di lokasi ujian dan menuju area tunggu.
- Mengikuti prosedur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Apabila suhu tubuh melebihi ketentuan, maka tidak diperkenankan ikut ujian.
Info Sesi Pagi paling lambat 08.45 dan Sesi Siang paling lambat 13.45.
- Memastikan sudah berada di depan Ruang Ujian dan berbaris dengan tertib sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol D
Sebelum pelaksanaan ujian, Sesi Pagi pukul 09.00-09.05 dan Sesi Siang pukul 14.00-14.05 WIB.
- Peserta memasuki ruang ujian sesuai instruksi dari pengawas.
- Meletakkan peralatan lainnya, termasuk jam tangan di tempat yang disediakan.
- Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
- Meletakkan dokumen di atas meja untuk diverifikasi oleh petugas.
Protokol E
Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 09.25-09.30 dan Sesi Siang pukul 14.25-14.30:
- Peserta menyimak instruksi pengawas dan dapat mengajukan pertanyaan.
- Melakukan latihan ujian.
- Dilarang berbicara dengan peserta lain.
Protokol F
Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 09.30-11.15 dan Sesi Siang pukul 14.30-16.15:
- Peserta melaksanakan ujian sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
- Tidak diperkenankan bertanya tentang materi soal yang ada.
- Apabila ada keluhan sakit, segera melapor.
- Tidak diperkenankan keluar ruangan selama ujian berlangsung.
Protokol G
Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi pukul 11.15 dan Sesi Siang pukul 16.15:
- Peserta mengakhiri semua kegiatan ujian.
- Tetap duduk sampai dipersilahkan ke luar ruang ujian.
- Keluar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol H
Pada saat pelaksanaan ujian (Hari H), Sesi Pagi (setelah keluar ruang ujian) dan Sesi Siang (setelah keluar ruang ujian):
- Peserta langsung pulang ke tempat tinggal atau lokasi asal.
Setiba di tempat tinggal/lokasi asal segera mandi dan pakaian langsung dicuci.
Berikut beberapa poin kebijakan terkait UTBK-SBMPTN 2020:
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu:
Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 waktu setempat
Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 waktu setempat
Jeda waktu selama 2 jam 45 menit digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
2. Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni:
Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020
Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020
3. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.
4. Peserta berdomisili di luar provinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan di daerah setempat.
Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
5. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
6. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Tanda Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.
Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Albertus Adit/Yohanes Enggar Harususilo)