Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

11 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditahan KPK tersebut masing-masing atas nama Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

Baca: KPK Banding Vonis Adik Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020 bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Untuk tersangka SH, R, SHI, ID, MA, dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, tersangka RN, LS, JS, JH, dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Berita Rekomendasi

Ghufron mengatakan, sebelum ke-11 mantan anggota dewan itu sebelumnya sudah menjalani rapid test Covid-19.

Baca: Kepercayaan Publik Menurun, KPK Dengar dan Tahu Permasalahannya

Diberitakan, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

14 legislator yang kini menyandang status tersangka itu, yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Baca: 2 Penyebab KPK Belum Bisa Tangkap Harun Masiku Menurut ICW

Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.

Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selain itu, para legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

14 legislator ini menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.

Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas