KPK Bakal Dalami Temuan BPK soal Uang Negara Rp71,78 M Masuk ke Rekening Pribadi
KPK bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima lembaga.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya akan memastikan apakah aliran dana ke rekening pribadi tersebut murni kesalahan administrasi atau disengaja.
"KPK akan dalami apakah adakah indikasi pidana atau kesalahan administrasi kalau memang administrasi perlu diperbaiiki," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Baca: BPK Temukan Uang Negara Rp 71,78 Miliar Masuk Rekening Pribadi
Ghufron mengatakan apabila ada unsur kesengajaan terkait aliran duit APBN ke rekening pribadi itu, KPK tidak akan segan melakukan penindakan sesuai hukum
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan itu sengaja kemudian diduga ada keuntungan pribadi tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai hukum," kata Nurul.
Sebelumya, BPK menemukan adanya aliran dana pengelolaan kas dari APBN melalui rekening pribadi di lima kementerian/lembaga. Total anggatan tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Baca: Penjelasan Bawaslu Soal Temuan BPK Ada Uang Negara di Rekening Pegawai
Dana tersebut tersebar di antaranya pada Kementerian Pertahanan sekitar Rp48 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi seseorang.
Selain itu, dana kelolaan juga tercatat di Kementerian Agama senilai Rp20 miliar. Dana itu merupakan sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember tahun lalu.